Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kota. 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi: 

1. perumusan kebijakan teknis bidang pengendalian kuantitas penduduk dan KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; 

2. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang pengendalian kuantitas penduduk, KB, ketahanan dan kesejahteraan keluarga;

3. pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk;

4. pelaksanaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk; 

5. pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian kuantitas penduduk dan KB; 

6. pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB dan kader KB; 

7. pelaksanaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi; 

8. pelaksanaan pelayanan KB; 

9. pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan kesertaan Ber-KB, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;

10. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; dan 

11. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.